Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BKN: Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Angkat ASN

Kompas.com - 18/10/2022, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menegaskan bahwa pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

"Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tegasnya dikutip melalui pernyataan tertulis BKN, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut kata Paulus, proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk Angkat PNS Tanpa Tes

Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi," sambungnya.

Baca juga: Masih Ada Sopir hingga Satpam, BKN Minta 152.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang

 


Dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Dia pun mengimbau seluruh tenaga non-ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.

"Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS," ucap Paulus.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Tenaga non-ASN BKN 2022

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+