KOMPAS.com - Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah masih berlangsung hingga akhir bulan Oktober.
Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa syarat dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN.
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober
Beberapa persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:
Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN, harus memastikan bahwa data telah didaftarkan admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN.
Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN juga dilakukan melalui portal yang sama, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
Apabila telah yakin dengan keseluruhan data yang diisikan, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.
Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.