Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tarif Layanan Dilayani Tokopedia untuk UMKM

Kompas.com - 21/10/2022, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokopedia terus menggenjot layanan Dilayani Tokopedia yang merupakan layanan yang bisa dimanfaatkan para UMKM untuk menekan biaya ongkir.

Dengan layanan ini para penjual bisa menitipkan produk di gudang pintar Tokopedia di wilayah dengan permintaan tinggi, agar penjual tidak perlu pindah ke kota besar untuk menjangkau pasar, dan pembeli bisa mendapatkan produk tersebut dengan lebih cepat dan efisien.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, untuk biaya tarif layanan ini dikenakan biaya Rp 750 per produk untuk penyimpanan 60-90 hari dan Rp 2.000 untuk penyimpanan lebih dari 90 hari.

Baca juga: Tokopedia Resmikan Gudang Pintar Dilayani Tokopedia, Serap 750 Pekerja Lokal

"Biaya untuk 30 hari pertama gratis dan selanjutnya sesuai rasio jumlah penyimpanan. Kalau penyimpanannya fast movie itu akan lebih murah. Selain itu penentuan tarif semuanya sudah ada simulasi perhitungannya di website, jadi semuanya transparan," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (20/10/2022).

Menurut dia ada 4 manfaat yang dirasakan para UMKM ketika memanfaatkan layanan ini yaitu adalah mudah mengembangkan bisnis, hemat biaya, ongkir Rp 0 dan produk tiba maksimal 48 jan, hingga dasbord dengan teknologi analitis.

Baca juga: Gudang Pintar Tokopedia Dongkrak Omzet UMKM

 


Sementara itu, AVP of Fulfillment Business Development Tokopedia, Samuel Simanjuntak mengatakan, sepanjang kuartal III/2022, secara keseluruhan, jumlah pembeli yang menggunakan Dilayani Tokopedia naik 1,5 kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, sedangkan jumlah transaksinya melonjak lebih dari 2 kali lipat.

"Di sisi lain, jumlah penjual yang memanfaatkan Dilayani Tokopedia meningkat lebih dari 2 kali lipat," ungkapnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Kaji Rencana Penunjukan Tokopedia dkk Jadi Pemungut Pajak

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com