Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Resmi Ajukan PK untuk Amankan Aset Perusahaan di Kelurahan Garuda Kota Bandung

Kompas.com - 22/10/2022, 13:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung pada Jumat (21/10/2022) kemarin.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.

"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," ujar Joni dalam siaran persnya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: PT KAI Buka 4 Lowongan Kerja hingga 24 Oktober, Ini Link dan Syaratnya

KAI mengaku telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093 meter persegi tersebut.

Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," tutup Joni.

Untuk diketahui sebelumnya, perkara sengketa tanah ini mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020 yang lalu.

Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.

Atas putusan itu, majelis hakim menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya lahan yang ada kepada Nani Sumarni, dkk.

Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI itu ditolak.

Baca juga: Bos KAI: LRT Jabodebek Bakal Terkoneksi dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
Damri Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Damri Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Whats New
IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

Whats New
Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Whats New
Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com