KOMPAS.com - Cek sertifikat tanah kini semakin mudah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui teknologi kini sudah ada cek sertifikat tanah online.
Cara cek sertifikat tanah online ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN untuk mengecek berkas pertanahan. Anda cukup duduk manis sembari mengeceknya melalui aplikasi di ponsel.
Tata cara cek sertifikat tanah online cukup mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi bernama 'Sentuh Tanahku' terlebih dahulu, lalu masukan informasi mengenai data lahan.
Selain melalui aplikasi, cara cek sertifikat tanah online bisa juga dilakukan lewat situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: 11 Jenis Tabungan BCA: Biaya Admin, Bunga, dan Fasilitasnya
Cek sertifikat tanah online ini tentunya jauh lebih mudah ketimbang Anda harus datang langsung dan mengisi formulir pengajuan yang tersedia di kantor pertanahan terdekat.
Selain untuk cek sertifikat tanah online, lewat aplikasi ini, Anda bisa mencari tahu detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, hingga prediksi atau simulasi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek sertifikat tanah online bisa diunduh di Play Store dan bisa diakses oleh Android maupun iOS.
Dipermudahnya proses cek sertifikat tanah online ini, juga agar masyarakat lebih hati-hati dan terhindar dari mafia tanah yang sedang marak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Berapa Harga Sepatu Jordan ORI di Indonesia Terbaru?
Dengan cek sertifikat tanah online, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai identitas kepemilikan suatu aset tanah.
Ada dua cara cara cek sertifikat tanah online, pertama melalui aplikasi, juga bisa dilakukan via website resmi ATR/BPN.
1. Cara cek sertifikat tanah online via aplikasi
Cara cek sertifikat tanah online pertama adalah melalui aplikasi Senth Tanahku. Tentunya, untuk metode cek sertifikat tanah ini, Anda harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu.
Berikut cara cek sertifikat tanah online via aplikasi:
2. Cara cek sertifikat tanah online via website