Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatihan Kartu Prakerja, Batas Waktu Pembelian, dan Insentifnya

Kompas.com - 24/10/2022, 10:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta program Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

Saldo pelatihan akan diberikan sebesar Rp 1 juta, yang bisa digunakan untuk membeli atau membayar pelatihan di platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Pintar, Karier.mu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Pijar.

Peserta dapat mengikuti lebih dari satu pelatihan dengan memanfaatkan saldo bantuan yang diberikan tersebut. Saldo pelatihan ini diberikan secara non-tunai dan tidak bisa diuangkan.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2023 dengan Skema Normal, Apa Bedanya?

Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja

Pembelian pelatihan pertama diberikan waktu maksimal 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan peserta tidak bisa mengikuti kembali program ini.

Jika melebihi 30 hari dan belum melakukan pembelian pelatihan, akan dilakukan penonaktifan atau pencabutan kepesertaan. Saldo bantuan pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Peserta harus mengikuti pelatihan yang telah dibeli sampai selesai. Nantinya, peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan setelah menyeselaikan pelatihan.

Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard, maksimal satu hari kerja setelah manajemen pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan dari platform digital.

Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat, peserta harus segera mengisi rating dan ulasan pelatihan di dashboard masing-masing.

Sebagai informasi, insentif program bisa didapatkan setelah peserta menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat serta mengisi rating dan ulasan di dashboard masing-masing.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Diumumkan, Ini Tanda Anda Lolos Seleksinya

Insentif Kartu Prakerja

Insentif akan terbagi menjadi dua, yaitu insentif biaya mencari kerja total Rp 2,4 juta dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.

Insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan. Pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun.

Untuk diketahui, pencairan insentif dilakukan secara bertahap sehingga pastikan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. Anda dapat melakukan cek status pencairan insentif secara berkala.

Jika dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, maka dapat menghubungi Prakerja melalui laman https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com