Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Pungutan Biaya Layanan Shopee Sebesar Rp 1.000 per Transaksi

Kompas.com - 24/10/2022, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform marketplace di Indonesia mulai mengenakan biaya layanan untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Kali ini giliran Shopee yang memungut biaya layanan kepada pengguna.

Dikutip dari aplikasi Shopee, marketplace milik Sea Limited itu telah resmi mengenakan biaya layanan sejak Minggu (23/10/2022) kemarin. Adapun biaya layanan Shopee yang dikenakan sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi perusahaan tersebut.

"Shopee menerapkan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis Shopee, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca juga: Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diketahui oleh pelanggan. Ini meliputi kapan biaya pelayanan dalam transaksi dikenakan, pengecualian transaksi, hingga pengembalian dana.

Lalu, kapan biaya layanan Shopee dikenakan?

Biaya layanan Shopee sebesar Rp 1.000 per transaksi baru akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi terhitung sejak memiliki akun di Shopee, dengan menggunakan metode pembayaran apa pun tanpa minimum pembelian.

Dengan demikian, biaya layanan mulai dikenakan pada transaksi ke-5 setiap akun Shopee dan seterusnya.

Biaya layanan pun dikenakan dalam setiap transaksi. Artinya, apabila pengguna melakukan satu transaksi dari dua toko yang berbeda, maka biaya layanan yang dikenakan tetap sebesar Rp 1.000.

Pengecualian Biaya Layanan Shopee

Baca juga: Usai Tokopedia, Giliran Shopee Pungut Biaya Layanan Rp 1.000

Shopee menyatakan, biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital. Adapun produk digital yang dimaksud oleh Shopee meliputi, isi ulang, tagihan, transportasi & akomodasi, hiburan, dan keuangan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mengecualikan biaya layanan Shopee untuk produk digital lain sepert zakat dan donasi. Sementara untuk produ digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik tetap dikenakan biaya layanan.

Biaya layanan Shopee ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Pengembalian biaya layanan Shopee

Terkait pengembalian biaya layanan, Shopee menyatakan, dana akan dikembalikan secara penuh jika transaksi tersebut dibatalkan. Ini berlaku jika dalam satu transaksi seluruh transaksi dibatalkan.

Sementara itu, jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian, maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Misalnya, seorang pembeli melakukan satu transaksi dari dua toko, dengan nilai transaksi Rp 100.000 pada toko A dan Rp 300.000 pada toko B, sehingga total transaksi Rp 401.000. Jika pesanan dari toko B dikembalikan, maka dana yang dikembalikan sebesar Rp 300.750, dengan perhitungan nominal pengembalian Rp 300.000 ditambah biaya layanan Rp 1.000 dikali hasil dari Rp 300.000 dibagi Rp 400.000.

"Shopee berhak untuk mengubah, menambah, atau memodifikasi syarat & ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," tulis Shopee.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Membatalkan Pesanan di Shopee yang Sudah Dikirim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com