JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Pulau Bali. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, penerapan ganjil genap itu akan dilaksanakan pada 11-17 November 2022. Adapun ganjil genap akan dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA setiap harinya.
"Tanggal 15-16 (November) itu sebagai puncaknya KTT, kedatangan para delegasi mulai 13-14 (November), kepulangannya ada yang mulai dari tanggal 16-17 (November), sehingga kita berlakukan mulai tanggal 11 sampai 17 (November)," tutur dia, dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Jelang KTT G20, Bisnis Makanan dan Minuman di Bali Menggeliat
Guna memastikan kesiapan pembatasan tersebut, sistem ganjil genap akan mulai diuji coba pada 9-10 November. Untuk tanggal 9 November, uji coba ganjil genap akan dilaksanakan pada pukul 11.00-16.00 WITA.
"Kemudian tanggal 10 nya akan mencoba menjelang malam, yaitu dari jam 17.00-20.00 WITA," kata Cucu.
Pembatasan ganjil genap dikecualikan kepada 13 jenis kendaraan, yakni kendaraan presiden dan wakil presiden, pimpinan lembaga RI, gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, pejabat negara asing serta tamu negara, kendaraan pelat merah serta TNI-Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan berpelat kuning, kendaraan berstiker KTT-G20, mobil derek, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan pengisian uang.
Baca juga: Efek Presidensi G20, Beach Club di Bali Bisa Kantongi Omzet Rp 1 Miliar Per Hari
Selain melakukan pembatasan melalui ganjil genap, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang. Ini meliputi kendaraan dengan jumlah berat lebih dari 8 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan.
Adapun kendaraan besar yang dikecualikan ialah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, serta barang pokok.
Baca juga: Jelang KTT G20, PLN Operasikan 2 PLTS dan PV Rooftop di Bali
Adapun 10 ruas jalan di Bali yang diterapkan pembatasan-pembatasan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Simpang Sanur - Simpang Pesanggaran
2. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
3. Simpang Pesanggaran - Simpang Kuta
4. Gerbang Tol Bali Mandara Benoa - Simpang Tugu Ngurah Rai - Gerbang Tol Bali Mandara Nusa Dua
5. Simpang Kuta - Simpang Tugu Ngurah Rai
6. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Lapangan Terbang
7. Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Nusa Dua
8. Simpang Kampus UNUD - Simpang Nakula Sadewa
9. Simpang Kampus UNUD - Simpang Uluwatu SPBU
10. Simpang Jimbaran - Simpang Nirmala
Baca juga: Wacana Bali Punya LRT, Rutenya dari Bandara sampai Seminyak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.