Adapun pembuatan SKCK gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, syaratnya melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.
Kemudian, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 persen dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial berlaku dengan syarat melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Dinas Sosial.
Lalu persyaratan untuk memperoleh tarif tarif sebesar Rp 15.000 untuk keperluan kegiatan keagamaan yakni melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat provinsi, atau Kantor Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh tarif diskon 50 persen untuk kegiatan kenegaraan, yakni melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Bagi pelajar atau mahasiswa, persyaratan untuk memperoleh diskon tarif pembuatan SKCK adalah melampirkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Jakarta Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Terakhir, persyaratan untuk memperoleh diskon tarif pembuatan SKCK bagi UMKM adalah sebagai berikut:
Tata cara membuat SKCK gratis dilakukan melalui pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan SKCK.
Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.