Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Pertahanan Buka 2.321 Formasi PPPK Nakes, Ini Persyaratannya

Kompas.com - 07/11/2022, 16:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto membuka pendaftaran dan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK Kemenhan termaktub di dalam Surat Pengumuman Kemenhan RI Nomor PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari pengumuman tersebut, dibutuhkan 2.321 formasi calon PPPK Nakes di Kemenhan.

"Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022

Nantinya PPPK Nakes yang dibutuhkan akan ditempatkan di lingkungan Kemenhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Adapun rincian kebutuhan PPPK Nakes di Kemenhan meliputi:

Penempatan PPPK di Kemenhan

1. Ahli Pertama-Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker/S1 Farmasi+APT

2. Terampil- Asisten Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan D-III Farmasi

3. Terampil-Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Fisioterapi

4. Terampil-Bidan

  • Kualifikasi pendidikan D-III Kebidanan

5. Terampil-Nutrisionis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Gizi

6. Terampil-Okupasi Terapis

  • Kualifikasi pendidikan D-III Okupasi Terapis

7. Terampil-Perawat

  • Kualifikasi D-III Keperawatan

8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan/D-III Teknologis Laboratorium Medis

9. Terampil-Radiografer

  • Kualifikasi pendidikan D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-IIII Teknik Radiologi/D-III Teknik Rontgen

10. Terampil-Sanitarian

  • Kualifikasi pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan/D-III Sanitasi

11. Terampil-Teknisi Elektromedis

  • D-III Teknik Elektromedik/D-III Teknologi Elektromedis

Sementara untuk penempatan TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Mabes TNI dari segi formasi dan kebutuhan bisa dilihat dari pengumuman tersebut. Sementara soal persyaratannya juga diatur di dalam Surat Pengumuman Kemenhan.

Baca juga: Link dan Cara Cek Informasi Lowongan PPPK 2022

Persyaratan Umum Pelamar PPPK di Kemenhan

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya, selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  • Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 dari skala 4,00.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes Dibuka hingga 18 November 2022, Simak Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com