Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Mekanismenya

Kompas.com - 09/11/2022, 11:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan set top box (STB) gratis kepada masyarakat rumah tangga miskin (RTM).

Pemberian bantuan STB gratis dilakukan seiring pemberlakuan migrasi sistem televisi (TV) analog ke digital (analog switch off/ASO). 

Masyarakat yang memiliki TV analog dapat melakukan pemasangan STB agar televisinya bisa menangkap sinyal digital, sehingga tak perlu berganti ke TV digital. 

Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan STB tapi belum mendapatkannya sampai dengan 2 November, dapat mengajukan secara mandiri. Bagaimana caranya?

Baca juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis di Wilayah Jabodetabek, Ini Linknya

Cara daftar penerima set top box gratis

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, cara pengajuan bagi RTM dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Mekanisme pengajuan penerima set top box gratis sebagai berikut:

  1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga menyediakan kontak layanan via chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mengakses informasi seputar program ASO.

Baca juga: Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022

Syarat penerima set top box gratis

Pelaksanaan ASO telah dimulai pada 2 November lalu untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Untuk wilayah Jabodetabek, sejumlah 473.308 unit alat bantu siaran digital (STB) telah disalurkan. Dari total target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria sehingga bantuan gagal diserahkan.

Bantuan set top box (STB) hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, yang telah terverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta terverifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Kominfo: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022

Baca juga: Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com