Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat Punya Asuransi Tambahan?

Kompas.com - 11/11/2022, 07:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Beberapa rider yang umum dalam asuransi

Berikut ini adalah beberapa rider yang umum dalam asuransi.

1. Payor Benefit

Payor benefit merupakan manfaat pembebasan premi jika terjadi risiko kematian atau terjadi ketidakmampuan total secara tetap karena penyakit yang terjadi pada pemegang polis (pembayar premi).

Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi membayar premi, tapi tetap mendapatkan perlindungan sampai masa perlindungan selesai atau jika meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaatnya.

2. Critical Illness

Critical illness atau penyakit kritis memiliki kategori khusus yang mencakup beberapa jenis penyakit, yaitu gagal ginjal, penyakit jantung, kelumpuhan, kanker, stroke, dan sebagainya. Dengan menambahkan rider Critical illness maka polis nasabah akan ditambahkan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kritis.

3. Permanent Disability

Menambahkah rider permanent disability berarti memberikan pertanggungan jika terjadi risiko kehilangan fungsi anggota tubuh sehingga mengalami cacat permanen maupun sebagian karena sakit atau kecelakaan pada tertanggung. Misalnya, kehilangan satu tangan akan mendapatkan sekian persen dari Uang Pertanggungan (UP).

4. Accidental Death

Rider ini akan memberikan manfaat uang pertanggungan dari rider asuransi kecelakaan (double indemnity) jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian secara langsung dalam waktu kurang lebih 90 hari.

Perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan dari asuransi jiwa yang merupakan asuransi dasar dan dari rider asuransi kecelakaan kepada ahli waris

5. Spouse and Children Benefit

Rider ini cocok jika ketika masyarakat memiliki asuransi pendidikan atau asuransi untuk persiapan pensiun. Adanya Rider spouse and children benefit akan menghapus kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia.

6. Asuransi Kesehatan

Rider ini dapat dilengkapi jika masyarakat hanya memiliki asuransi jiwa saja. Gunanya untuk memberikan penggantian biaya perawatan jika tertanggung memerlukan perawatan medis.

Dalam rider ini biasanya bisa menanggung anggota keluarga lain, seperti suami, istri, dan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com