Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

AAJI: Besaran Iuran Lembaga Penjamin Polis Tergantung Risiko yang Ditanggung Perusahaan

Kompas.com - 11/11/2022, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, nantinya tidak semua perusahaan asuransi dapat dilindungi oleh Lembaga Penjamin Polis.

Togar menjelaskan, setiap perusahaan perlu membayar iuran berdasarkan besaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi tersebut.

"Iuran harus ditentukan dari risiko perusahaan itu, kalau perusahaan punya risiko yang tinggi ya silakan saja, tapi ya iurannya mahal dong," jelas dia saat ditemui, Kamis (10/11/2022).

Togar menjelaskan, untuk dapat menilai besaran risiko dan iuran perusahaan asuransi diperlukan peran aktuaris, risk manajemen, dan ahli good corporate governance.

"Menurut saya semua perusahaan yang tidak bermasalah silakan (ikut Lembaga Penjamin Polis). Nah, nanti iurannya berdasarkan risiko tadi," imbuh dia.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Punya Asuransi Tambahan?

Sementara untuk perusahaan asuransi yang masih memiliki masalah diminta untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

"Mana yang paling berisiko harus bayar mahal dong. jadi perusahaan juga terpacu untuk mengelola perusahaan dengan baik," tambah dia.

Lebih lanjut, Togar bilang, dengan demikian perusahaan tidak akan mengeluarkan produk dengan sembarangan dan menjanjikan manfaat yang tidak masuk akal kepada masyarakat.

Baca juga: Asuransi Jiwa Kredit dan Kemitraan yang Timpang

Sebelumnya, AAJI juga merekomendasikan masa transisi Lembaga Penjamin Polis dapat dipercepat dalam jangka waktu 2 tahun atau pada tahun 2024.

Dalam RUU P2SK itu disebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau dalam RUU P2SK itu kan masa transisinya 5 tahun, padahal dalam UU No 40 sudah diamanatkan sejak 2014," ujar dia.

Baca juga: OJK Beberkan Kinerja Industri Asuransi hingga Fintech P2P Lending di Kuartal III-2022

Untuk itu, Togat merekomendasikan Lembaga Penjamin Simpanan yang mendapat mandat untuk menjalankan Lembaga Penjamin Polis dapat mulai dengan beberapa jenis produk terlebih dahulu misalnya produk kecelakaan, kesehatan, dan term life atatu asuransi berjangka.

"Baru nanti ke whole life atau endowment yang lebih canggih. Jadi jangan diam, menunggu," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+