Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Asia Internasional Insurance Brokers

Kompas.com - 18/11/2022, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Asia Internasional Insurance Brokers.

Sanksi PKU PT Asia Internasional Insurance Brokers dicabut melalui surat Nomor S-27/NB.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan sanksi PKU ini lantaran PT Asia Internasional Insurance Brokers telah melakukan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Baca juga: OJK Perkirakan Pangsa Pasar Kendaraan Listrik Tumbuh 30 Persen pada 2024

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank ," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/11/2022).

Ia menambahkan, dengan Sanksi PKU PT Asia Internasional Insurance Brokers dicabut, maka perusahaan tersebut diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Sebelumnya, OJK melalui melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022 mengenakan sanksi PKU kepada PT Asia Internasional Insurance Brokers.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 22 Tahun 2022, Bank Boleh Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, sanksi PKU ini memiliki jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers.

"Pengenaan sanski atas PT Asia International Insurance Brokers karena perusahaan tersebut belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan," terang dia.

Sebagai informasi, PT Asia International Insurance Brokers beralamat di Gedung Yarnati Lt. 4 Jalan Proklamasi No. 44 Jakarta 10320.

Baca juga: Pastikan Penuhi Modal Inti, Bank Neo Commerce Dapat Restu OJK untuk Right Issue

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com