Serangkaian paket kebijakan tersebut cukup efektif mengatassi kelangkaan likuiditas pada waktu itu sehingga program-program pembangunan masih tetap dapat berjalan dengan baik.
Goncangan kedua terjadi tahun 1997-1998 dan goncangan ini menjadi goncangan terbesar dalam sistem perekonomian Indonesia. Krisis ini mengakibatkan nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam dari Rp 2.500 per dolar menjadi sekitar Rp 16.000 per dolar.
Goncangan yang berasal dari krisis di sektor keuangan itu berujung pada krisis politik yang menyebabkan jatuhnya rezim Orde Baru.
Goncangan ketiga terjadi tahun 2008 yang sumbernya masih sama, yaitu sektor keuangan. Namun dengan titik episentrum yang berbeda. Krisis ini berasal dari kasus subprime mortgage di AS yang kemudian menjalar ke semua negara, termasuk Indonesia.
Namun berbeda dengan banyak negara, pada tahun 2008 – 2009 Indonesia relatif mampu melalui krisis tersebut dengan baik. Di tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang negatif, Indonesia saat itu masih mampu tumbuh positif di angka 4,5 persen.
Pengalaman menghadapi berbagai guncangan dan gejolak ekonomi tersebut telah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Setiap rezim pemerintahan pascareformasi relatif mampu menyusun prosedur standar dalam menghadapi guncangan-guncangan sejenis yang berpotensi menghantam perekonomian Indonesia.
Baca juga: Hadapi Resesi Global 2023, Tingkatkan Investasi dan Produktivitas
Namun pandemi Covid-19 yang disertai dengan perang Rusia-Ukraina tampaknya menurunkan tingkat efektivitas berbagai rencana kontigensi yang telah disusun tersebut. Pandemi Covid-19 merupakan fenomena baru yang sama sekali tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
Hampir semua negara, termasuk Indonesia, belum memiliki klausul pelarian dan rencana kontigensi dalam menghadapi efek kejut dari pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.
Ketidakefektifan prosedur standar dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penangan dan Pencegahan Krisis membuktikan bahwa sistem dan struktur ekonomi Indonesia saat ini masih rentan terhadap berbagai goncangan ekonomi yang datang dari luar. Karena itu, fenomena pandemi Covid-19 yang disertai efek perang Rusia-Ukraina menyadarkan kita bahwa sudah saatnya kita menyusun kembali struktur ekonomi Indonesia supaya lebih tahan terhadap berbagai gelombang kejut yang berpotensi menciptakan resesi dan krisis ekonomi.
Ada beberapa alternatif program kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah dan para pelaku ekonomi dalam menyusun kembali struktur ekonomi Indonesia yang lebih tahan terhadap berbagai gelombang yang berpotensi menimbulkan resesi dan krisis ekonomi.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.