PEMBENTUKAN lembaga penjamin polis menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
Apalagi, lembaga penjamin polis telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam pasal 53 yang sudah harus terbentuk paling lambat Oktober 2017.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014, program penjaminan polis memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Selama penjaminan polis belum terbentuk, maka ketentuan penjaminan bagi pemegang polis masih berbentuk Dana Jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi.
Selain untuk menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, langkah ini juga didorong masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera, Krisna Life, Wanaartha Life dan sejumlah asuransi gagal bayar.
Sementara yang telah dilikuidasi oleh OJK seperti Bumi Asih Jaya, Bakrie Life, dan Himalaya.
Setelah melalui wacana dan kurun waktu panjang sejak menjadi amanat undang-undang, maka pilihan telah dijatuhkan dari berbagai alternatif yang ada untuk membentuk lembaga penjamin polis.
Pembentukan lembaga ini sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan draft RUU Omnibus Law Keuangan, LPS bakal menyelenggarakan program penjaminan polis.
Dalam Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis menyebutkan, LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.