LPP akan menjadi bagian dari pembenahan industri, sehingga mendukung kelangsungan industri asuransi di dalam negeri.
Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul S. Kartono meyakini dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat dari kinerja saat ini.
Dia memaparkan pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp 241,2 triliun. Angka ini sudah melampaui capaian pendapatan 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp 235,8 triliun.
Semester I-2022, jelasnya, aset industri asuransi jiwa senilai Rp 617,8 triliun. Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp 9,72 triliun.
Program Penjaminan Polis di industri asuransi sangat krusial mengingat banyaknya keluhan nasabah perusahaan asuransi.
Program Penjamin Polis (PPP) dapat menjadi wadah meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sehingga, penetrasi industri asuransi juga semakin meningkat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi di Indonesia tahun 2021 mencapai 3,18 persen PDB, meliputi penetrasi asuransi jiwa 1,19 pesen, asuransi umum 0,47 persen, asuransi sosial 1,45 persen, dan asuransi wajib 0,08 persen.
Penetrasi tahun 2021 bertumbuh dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 1,2 persen.
Penetrasi asuransi tertinggi di Asean tahun 2020 adalah Singapura sebesar 7,6 persen, Malaysia 4 persen, Thailand 3,4 persen, Vietnam 1,6 persen Produk Domestik Bruto masing-masing negara itu.
Program Penjaminan Polis diharapkan juga dapat meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mencegah upaya penipuan konsumen.
Data OJK per 30 September 2022, ada 946 pengaduan kasus asuransi, sebanyak 2.089 pengaduan kasus pembiayaan, dan 2.019 dari fintech.
Beberapa isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembentukan LPP antara lain sifat wajib atau sukarela LPP; luas cakupan penjaminan LPP, apakah hanya menjamin asuransi jiwa atau juga termasuk asuransi umum.
Kemudian iuran peserta LPP berbasis jumlah tetap atau berbasis risiko, tidak semua perusahaan asuransi memiliki status kesehatan yang sama, maka dari itu harus melihat dari sisi risiko.
Kriteria dan syarat pemegang polis yang dijamin LPP; risiko yang dikecualikan; mekanisme pembayaran klaim dan pengaduan nasabah; koordinasi antara LPS dengan regulator; jaminan keberlanjutan LPP bila mengalami defisit.
Perlindungan terhadap kerugian yang dialami LPP. LPP bisa mengalami kemungkinan gagal bayar, sebab saat ini banyak perusahaan asuransi yang tengah mengalami permasalahan.