Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024

Kompas.com - 22/11/2022, 21:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).

Budi mengatakan, pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.

"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dikutip dari Kontan.id. 

Baca juga: Upaya Pemerintah Perkuat Ekonomi, Mulai Substitusi Impor Hingga Dorong Ekonomi Digital

Namun, disisi lain pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016. Revisi mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).

Budi mengatakan, revisi Perpres Nomor 82/2018 ditargetkan rampung Desember nanti. Kemudian revisi Permenkes Nomor 52/2016 ditargetkan selesai November ini.

Revisi dua aturan tersebut lantaran sejak tahun 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi dan sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's. Padahal seharusnya, review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.

"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa mengcover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," kata Budi.

Baca juga: Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja hingga 23 November 2022, Cek Syaratnya

Maka, saat ini pemerintah perlu mengedukasi masyarakat bahwa kenaikan premi merupakan suatu hal yang wajar.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyebut masyarakat saat ini tidak memiliki kemampuan jika terjadi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan harus selalu ada untuk rakyat.

"Masyarakat itu banyak kok yang enggak sanggup bayar itu, sekarang saja engga sanggup, apalagi nanti kalau ada rencana ke depan," kata Saleh.

Baca juga: Bank Muamalat Bidik Penyaluran Pembiayaan Haji Khusus dan Umrah Sebesar Rp 30 Miliar

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah.

Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com