Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ruangguru, Sirclo PHK 8 Persen Karyawan

Kompas.com - 23/11/2022, 13:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Hari ini Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sebagian pegawai Ruangguru. Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Manajemen perusahaan memastikan pemberian hak-hak ratusan karyawan yang ter-PHK sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Termasuk menanggung biaya asuransi.

Baca juga: Ketidakpastian Ekonomi Global Buat Perusahaan Teknologi Ramai-ramai Lakukan PHK

"Kami ingin juga menyampaikan bahwa semua yang terdampak telah mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika masih ada sisa cuti, sesuai UU yang dibayarkan penuh tanpa potongan dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami pun juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak," lanjut Gwen.

Gwen menambahkan, selain pesangon dan hak-hak yang diterima, para karyawan ter-PHK juga akan mendapatkan pengembangan karier serta bantuan konsultasi karier.

"Kami juga berkomitmen untuk membantu yang terdampak untuk mendapatkan pekerjaan baru segera dengan mengalokasikan tim rekruter Ruangguru khusus dan memberikan dukungan konsultasi karier, psikologis, dan akses kelas pengembangan karier jika dibutuhkan," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan CEO Ruangguru soal PHK Ratusan Karyawan, Akui Gagal Antisipasi Situasi Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com