Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Orang Kaya Tidak Dibedakan, Begini Penjelasan Menkes

Kompas.com - 29/11/2022, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan yang dimaksud sebagai BPJS Kesehatan orang kaya bukanlah berupa kartu atau kelas yang berbeda dari BPJS Kesehatan orang miskin.

Artinya, BPJS Kesehatan yang ada sekarang tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk Indonesia, baik dari kalangan kaya maupun miskin.

Namun ke depannya, yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan merupakan layanan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) atau disebut paket dasar yang cakupan layanannya terbatas untuk jenis penyakit dasar saja.

"Ada namanya KDK itu seluruh Indonesia, mau kaya atau miskin, muda atau tua, bisa ambil itu. Nah itu gak boleh terlampau tinggi, terlampau luas coveragenya (cakupannya)," ujarnya saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Salahkah Orang Kaya Pakai BPJS Kesehatan? DJSN: Sudah Jelas Amanat JKN Itu Gotong Royong

Dia tidak merincikan lebih lanjut layanan apa saja yang dicover oleh KDK atau paket dasar BPJS Keseharan tersebut. Yang jelas, KDK ini akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemerintah.

"Paket dasar ini harus yang sesuai dengan kemampuan dari negara. Kalau dia (negara) kasihnya terlalu tinggi, itu pasti akan defisit terus. Sekarang hitung-hitungannya itu cashnya terlalu tinggi," ungkapnya.

Kemudian, dia menambahkan, bagi pengguna BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dari KDK itu atau disebut paket istimewa, maka tetap bisa mendapatkannya.

Namun bagi orang miskin paket istimewa ini dapat digunakan melalui BPJS Kesehatan karena ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi orang kaya paket istimewa ini hanya bisa digunakan melalui asuransi kesehatan swasta.

Baca juga: Menkes Minta Orang Kaya Tidak Pakai BPJS Kesehatan, YLKI: Kalau Gitu Ubah Dulu UU-nya

 


Dia mencontohkan, dalam layanan kesehatan penyakit kanker, BPJS hanya menanggung biaya untuk bedah, kemoterapi, dan radioterapi.

Layanan ini bisa didapatkan masyarakat dengan BPJS Kesehatan yang KDK atau paket dasar.

Namun untuk layanan lanjutan seperti imunoterapi karena biayanya sangat mahal maka BPJS saat ini tidak menanggungnya.

Baca juga: Menkes Sebut Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya

 

BPJS Kesehatan orang kaya vs orang miskin

Tapi ke depannya, orang miskin akan bisa menggunakan layanan imunoterapi menggunakan BPJS Kesehatan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Sementara orang kaya jika ingin menggunakan layanan imunoterapi ini akan diminta untuk mengklaim dari asuransi kesehatan swasta.

"Jadi paket istimewa, yang miskin dibayar negara tapi yg swasta itu dia bayarnya dari asuransi swasta," tukasnya.

Kesimpulannya, ke depannya BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Orang miskin bisa menggunakan seluruh layanan kesehatan baik yang masuk dalam KDK atau di luar KDK menggunakan BPJS Kesehatan.

Sementara, orang kaya pun tetap bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan yang dalam cakupan KDK, sedangkan jika ingin layanan di luar KDK maka harus ditanggung oleh asuransi swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com