Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Ungkap Klasifikasi KSP yang Berpotensi Jadi "Open Loop" dalam RUU P2SK

Kompas.com - 01/12/2022, 20:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan klasifikasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani simpan pinjam untuk masyarakat (open loop) dan KSP yang menjalankan usaha simpan pinjam hanya kepada anggota (closed loop).

Rencananya, koperasi open loop akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan koperasi closed loop tetap diawasi Kemenkop UKM.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, selama ini pihaknya membagi KSP menjadi 4 tingkatan (tier) berdasarkan jumlah anggota, jumlah modal, dan total aset. Hal ini berdasarkan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) yang diatur dalam Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Baca juga: Menteri Teten Resmi Pecat PNS Kemenkop UKM Pelaku Kekerasan Seksual

Namun pada usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), dia mengungkapkan koperasi yang berpotensi diklasifikasikan menjadi open loop merupakan KUK tier 3 dan 4.

"Tier yang yang kira-kira potensial itu berada pada posisi open loop itu bisa berada pada tier 3 dan 4. Tetapi berapa jumlahnya? Tentu nanti akan kita lihat," ujarnya saat rapat panja RUU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Kemenkop-UKM Bidik 5,8 Juta UMKM Masuk Ekosistem Digital pada 2024

 


Dia menambahkan, jumlah koperasi yang masuk dalam tier 3 dan 4 kira-kira sebanyak 400 koperasi.

Adapun, berdasarkan Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020, koperasi tier 3 ini memiliki 9.001-35.000 anggota, jumlah modal Rp 15-40 miliar, dan total aset Rp 100-500 miliar.

Sedangkan koperasi tier 4 memiliki lebih dari 35.000 anggota, jumlah modal lebih dari Rp 40 miliar, dan total aset lebih dari Rp 500 miliar.

"Terhadap koperasi tier 3 dan 4 inilah yang secara khusus barangkali nanti kita perlu melakukan inventarisasi mana yang memang melaksanakan close loop atau yang open loop," ucapnya.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com