JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Afif Hasbullah mengatakan, KPPU telah memutuskan 396 hasil perkara yang ditangani sejak tahun 2000-2022.
Saat ini pada 2022, lanjut Afif, masih ada dua perkara yang sedang ditangani yakni terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman dan dugaan kartel minyak goreng dengan terduga 27 perusahaan.
"Secara total, KPPU telah menghasilkan 396 putusan dari 474 perkara sejak tahun 2000 hingga sekarang," ucapnya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
"Migor curah di Kabupaten Sleman yang saat ini mengambil perubahan perilaku dan perkara penjualan migor kemasan di Indonesia dengan jumlah terlapor sebanyak 27 perusahaan produsen migor kemasan di Indonesia," sambungnya.
Baca juga: 27 Perusahaan Sangkal Dugaan Kartel Minyak Goreng di Sidang KPPU
Kemudian perkara yang masuk daftar notifikasi, KPPU masih menangani terkait lelang (tender) Rumah Sakit (RS) Wangsa, Pelabukan PPKO, dan tender di Halmahera.
"Terdapat satu putusan KPPU yang dikuatkan sebagian yakni di kasus tender pokok dan satu putusan yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri untuk kasus kemitraan STS serta satu putusan KPPU yang dikuatkan oleh MA yakni tender RS wangsa dan tiga putusan KPPU yang masih berproses di MA yakni kasus tender Pelabuhan PPKO dan kemitraan STS dan tender Halmahera," papar Afif.
Baca juga: KPPU Selidiki Google soal Dugaan Praktik Monopoli
Lebih lanjut kata Afif, terkait perkara merger dan akuisisi perusahaan, terdapat peningkatan notifikasi yang signifikan pada tahun ini, sebanyak 300 notifikasi yang masuk ke KPPU.
"Kami mencatat 300 notifikasi yang telah disampaikan ke KPPU. Ini luar hiasa meningkat 28,7 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi. KPPU sudah melakukan simplifikasi perbaikan layanan supaya layanan terhadap notifikasi bisa kita seesaikan dengan lebih cepat," pungkasnya.
Baca juga: Pelabelan BPA Dikhawatirkan Picu Persaingan Bisnis, Pengamat: KPPU Jangan Terburu–buru Menilai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.