Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KPPU Selesaikan 396 Perkara Praktik Monopoli Usaha Sepanjang 2000-2022

Saat ini pada 2022, lanjut Afif, masih ada dua perkara yang sedang ditangani yakni terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman dan dugaan kartel minyak goreng dengan terduga 27 perusahaan.

"Secara total, KPPU telah menghasilkan 396 putusan dari 474 perkara sejak tahun 2000 hingga sekarang," ucapnya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

"Migor curah di Kabupaten Sleman yang saat ini mengambil perubahan perilaku dan perkara penjualan migor kemasan di Indonesia dengan jumlah terlapor sebanyak 27 perusahaan produsen migor kemasan di Indonesia," sambungnya.

Kemudian perkara yang masuk daftar notifikasi, KPPU masih menangani terkait lelang (tender) Rumah Sakit (RS) Wangsa, Pelabukan PPKO, dan tender di Halmahera.

"Terdapat satu putusan KPPU yang dikuatkan sebagian yakni di kasus tender pokok dan satu putusan yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri untuk kasus kemitraan STS serta satu putusan KPPU yang dikuatkan oleh MA yakni tender RS wangsa dan tiga putusan KPPU yang masih berproses di MA yakni kasus tender Pelabuhan PPKO dan kemitraan STS dan tender Halmahera," papar Afif.

Lebih lanjut kata Afif, terkait perkara merger dan akuisisi perusahaan, terdapat peningkatan notifikasi yang signifikan pada tahun ini, sebanyak 300 notifikasi yang masuk ke KPPU.

"Kami mencatat 300 notifikasi yang telah disampaikan ke KPPU. Ini luar hiasa meningkat 28,7 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi. KPPU sudah melakukan simplifikasi perbaikan layanan supaya layanan terhadap notifikasi bisa kita seesaikan dengan lebih cepat," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/01/195501326/kppu-selesaikan-396-perkara-praktik-monopoli-usaha-sepanjang-2000-2022

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+