Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Kompas.com - 16/09/2022, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus memberantas koperasi simpan pinjamn (KSP) fiktif atau KSP yang menaungi aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Pengawas Koperasi Ahli Madya dari Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Masyrifah mengatakan, dari 13 KSP yang ada di data milik Kemenkop UKM, dia menemukan sebanyak 9 KSP merupakan KSP fiktif.

Hal ini dia simpulkan berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan. Dia bilang, 9 KSP fiktif tersebut tidak ditemukan gedung kantornya tapi memiliki izin dari Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menhub Tawari Perusahaan Denmark Maersk Line Ikut Kembangkan Pelabuhan Patimban

"Sebanyak 9 koperasi yang akan dicabut perizinannya karena dia punya izin dari AHU rata-rata tahun 2020 dan 2021 namun keberadaannya fiktif," ujarnya saat ditemui di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Masyrifah menjelaskan, saat mencari gedung KSP tersebut, dia hanya menemukan gedung yang ruangannya dapat disewa per jam.

Bahkan beberapa pada lokasi KSP, ditemukan sudah menjadi kantor sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pemilik PT tersebut juga sedang mencari pemilik KSP lantaran alamat kantornya digunakan sebagai alamat KSP fiktif.

"Jadi sama-sama mencari, PT-nya juga lagi mencari keberadaan koperasi ini, kami pun melaporkan tidak ada koperasi yang dimaksud," kata dia.

Baca juga: Saham BCA Sentuh Level Tertinggi, Kekayaan Hartono Bersaudara Melesat


Masyrifah juga sudah mencoba menghubungi narahubung yang diduga sebagai pengurus koperasi, namun mereka mengelak berhubungan dengan KSP fiktif yang dimaksud.

Sementara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi KSP di antaranya harus memliki kantor fisik, susunan pengurus, dan jenis usaha yang dijalankan. Namun kesembilan KSP ini tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut.

Oleh karenanya, untuk mencegah lahirnya KSP fiktif di masa mendatang, Masyrifah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kemenkop UKM sebelum menerbitkan izin untuk KSP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+