JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 memutuskan akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahun depan.
Hal tersebut dibahas ketika BPA AJB Bumiputera 1912 menggelar sidang luar biasa (SLB) pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.
Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Pemerintah Selamatkan AJB Buiputera 1912, Ini Alasannya
"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).
Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran klaim AJB Bumiputera tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024.
Adapun, sistem pembayaran klaim ke pemegang polis akan dilakukan berdasarkan antrian per wilayah.
"Telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan," imbuh dia.
Lebihi lanjut, Bagus menjelaskan, terkait besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Masih Tunggu Tanggapan OJK Terkait Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan
"Sedang diusulkan ke OJK kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara aset dan liabilitas," ucap dia.
Ia berharap, angka tersebut dapat mendekati angka yang diharapkan untuk dapat membuat perusahaan tetap sehat dan mampu melanjutkan operasionalnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.