Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh soal Apartemen Meikarta, Konsumen Bisa Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 12/12/2022, 11:10 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembeli unit apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih belum mendapatkan unit yang dijanjikan. Padahal, mereka sudah mencicil angsuran hampir 10 tahun.

Megaproyek pengembangan kota modern Meikarta digarap oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mulai diperkenalkan secara luas sejak Mei 2017.

LPCK selaku pengembang Meikarta bahkan meminta agar pembeli bisa bersabar karena unit apartemen akan diserahkan bertahap, paling lama tahun 2027.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Terkait hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, permasalahan yang ada saat ini adalah daya tawar konsumen dalam pembelian properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.

"Ketika berhadapan dengan pengembang besar, daya tawar konsumen masih lemah. Pihak pengelola apartemen tidak boleh bertindak sepihak, harus sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan konsumen," kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Adapun hal yang terjadi saat ini, Bhima menyarankan konsumen mengadukan masalahnya ke beberapa pihak, seperti Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), hingga ke meja hijau sebagai upaya mencari solusi bersama.

"Jika pihak developer ingkar janji, maka konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga membawa ke meja hijau," lanjut Bhima.

Bhima juga mengungkapkan, dalam penyelesaian kasus ini, peran dan keberpihakan pemerintah harus memihak kepada konsumen. Sebab, biaya mengajukan gugatan ke pengadilan juga tidak murah.

"Idealnya kalau bisa diselesaikan dengan Ombudsman atau BPKN sangat baik. Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional," lanjut Bhima.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang Veronika Sitepu mengungkapkan, unit apartemen belum bisa diserahterimakan kepada pembeli disebabkan karena sejumlah tower masih dalam tahap pembangunan.

"Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade," terang Veronika dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

Disebutkan juga, penyerahan unit apartemen hingga tahun 2027 ini juga sudah sesuai aturan dan mengacu pada putusan homologiasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Veronika menyebutkan, sejumlah pembeli sebenarnya sudah ada yang menerima unit apartemen sejak Maret tahun lalu, jumlahnya pun mencapai ribuan unit.

Unit-unit apartemen milik pembeli yang masih dalam tahapan pembangunan berada di Meikarta District 1, District 2, dan District 3.

"Serah terima secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli," tegasnya.

Baca juga: Kisruh Proyek Meikarta, Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membeli Apartemen Inden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com