"Kemarin waktu lewat zoom dengan Kementerian Keuangan, (mereka) tidak bisa menyampaikan dengan terang. (Setelah) didesak-desak baru lah menyampaikan dengan terang bahwa 100 dollar AS per barel," bebernya.
Tak mendapat jawaban memuaskan, Adil juga mengadukan persoalan dana bagi hasil ini ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami ngadu ke Kementerian Dalam Negeri kok bisa offline. Terima kasih Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) karena menerima kami, tapi untuk di (Kementerian) Keuangan susahnya nggak ketulungan.
Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia
Ia mengaku tak putus asa memperjuangkan kenaikan dana bagi hasil. Di Bandung, ia lagi-lagi menanyakannya kepada pihak Kementerian Keuangan.
"Sampai ke Bandung saya kejar orang Kementerian Keuangan juga tidak dihadiri oleh yang kompeten, yang hadir waktu itu entah staf, tidak tahu lah. Sampai waktu itu saya ngomong 'ini orang keuangan isinya iblis atau setan'," kata dia.
"Hari ini saya kejar bapak, saya mau tahu kejelasannya. Pertama apakah penyusunan APBD 2023 pakai asumsi 60 dollar AS, atau 80 dollar AS yang bapak sampaikan, atau 100 dollar AS seperti di pidato Pak Jokowi yang benar. Ini ada tiga saya cermati tadi," ucap Adil.
Dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan dinilai membingungkan, Adil pun menyebut lebih baik pemerintah pusat berhenti menyedot minyak di Meranti.
Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya
"Jadi kalau seandainya kami naik, tapi penghasilan yang besar dianggap penurunan, saya mengharapkan nanti Bapak keluarkan surat untuk penghentian pengeboran minyak di Meranti," kata Adil.
"Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Tidak apa-apa, kami juga masih bisa makan daripada uang kami dihisap sama pusat," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman sebenarnya telah berulang kali menjelaskan kepada Adil bahwa formulasi penghitungan dana bagi hasil telah diatur dalam undang-undang.
Ia bilang, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa pembagiannya diperluas ke daerah lain, bukan hanya dikembalikan ke daerah penghasil saja.
"Itukan ada formulanya, misalnya ditetapkan dalam UU itu 85 persen diberikan kepada pusat dan daerah sebesar 15 persen. Kemudian, bukan hanya daerah penghasil, tapi daerah yang berbatasan, daerah pengolahan, dan daerah lainnya sebagai pemerataan," jelas dia.
"Jadi kalau berdasarkan formula, pasti kami bayarkan, dan formulanya itu," sambung dia.
Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Ajak Bupati Meranti Duduk Bareng Bahas Dana Bagi Hasil
Ia pun menjelaskan, bahwa pertemuan secara online memang menjadi budaya kerja baru di Kemenkeu sejak pandemi. Hal itu dimaksudkan untuk menghemat waktu dan bisa melakukan pertemuan dengan efisien.
Kendati demikian, Adil merasa tak puas dengan penjelasan Luky dan menyatakan niatnya untuk meninggalkan ruangan. Bahkan, ia sempat menyebut akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Terus terang pak, saya sudah lapor ke pembina saya Pak Tito (Mendagri), kalau tidak bisa juga, nanti kita ketemu di mahkamah. Izin pak, saya enek Mendagri bapak di sini, aku tinggalkan lah ini ruangan," ucap Adil.
Namun, pembawa acara sempat meminta Adil untuk bertahan sebab rakornas akan segera berakhir pula. Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mendagri Agus Fatoni pun meminta Adil untuk menyelesaikan persoalan penghitungan dana bagi hasil dengan melakukan pertemuan bersama Kemenkeu yang didampingi pihaknya.
"Saya kira Pak Bupati (Adil) nanti ada waktu bisa bertemu dengan Pak Dirjen (Luky) dan tim, juga nanti kami ikut, kita sama-sama ya. Jadi biar bisa jadi clear (jelas), bagaimana penghitungannya dan lain-lain. Sehingga nanti bisa ketemu, kenapa sebabnya seperti ini, kenapa ini dimungkinkan. Nanti kita buka ruang komunikasi," tutupnya.
Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.