Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Libur Nataru

Kompas.com - 20/12/2022, 07:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ketentuan terkait syarat naik kereta api 2022 terbaru penting diketahui jika hendak bepergian pakai moda transportasi tersebut.

Pasalnya, syarat naik kereta api Desember 2022 baru saja mengalami perubahan, khususnya untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

Bagi Anda yang hendak mengajak anak-anak dalam perjalanan menggunakan kereta api, syarat naik kereta api untuk anak-anak juga perlu diperhatikan.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan informasi seputar syarat naik kereta api jarak dekat 2022.

Aturan baru perjalanan kereta api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah merilis ketentuan baru terkait syarat perjalanan kereta api. Aturan terbaru ini berlaku sejak 19 Desember 2022.

Syarat naik kereta api Desember 2022 disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, ada perubahan pada syarat naik kereta api jarak jauh, terutama untuk syarat naik kereta api untuk anak-anak.

Baca juga: Update Rute dan Jadwal KA Sembrani Jakarta - Surabaya 2022

Sebelumnya, pelanggan dengan usia 6 - 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Mulai 19 Desember 2022, sesuai syarat naik kereta api 2022 terbaru pelanggan kereta api dengan usia 6 - 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca juga: Update Jadwal dan Rute KA Bima 2022 relasi Surabaya-Jakarta PP

Syarat naik kereta api jarak jauh 2022

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 13-17 tahun yakni:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket KA Pangrango 2022

Lalu apa saja syarat naik kereta api untuk anak-anak? Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 6-12 tahun adalah sebagai berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cek Tarif dan Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja 2022

Syarat naik kereta api jarak dekat 2022

Lebih lanjut, syarat naik kereta api Desember 2022 yang berlaku untuk KA Lokal dan Aglomerasi adalah sebagai berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi

Itulah ulasan mengenai syarat naik kereta api 2022 terbaru. Perlu diingat, syarat naik kereta api jarak jauh berbeda dengan yang berlaku pada kereta api jarak dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com