"PT KCIC tidak mentolerir adanya kesalahan kontruksi yang melebihi dari toleransi yang dipersyaratkan," ujar Presiden Director PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, dalam keterangannya.
Baca juga: Luhut soal Kecelakaan Maut di Proyek Kereta Cepat: Human Error
Dwiyana menjelaskan, kejadian itu berlangsung saat konstruksi pembongkaran pilar atau pier untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Namun, berdasarkan hasil investigasi perusahaan, proses pembongkaran itu dilakukan tanpa mengikuti standar operasi yang berlaku.
"Kontraktor lalai dalam melaksanakan SOP sehingga pier menimpa ekskavator yang digunakan," kata dia.
"Kami langsung memanggil kontraktor dan memberikan teguran agar semua pekerjaan dilakukan dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh Tim Engineering dan SSHE sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tambahnya.
Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya
Terkait dengan kecelakaan yang terjadi di DK 46, Teluk Jambe, Kabupaten Karawang itu, Dwiyana memastikan, tidak ada korban jiwa. Operator di tempat kejadian disebut berhasil menyelamatkan diri.
"Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Kami. Investigasi mendalam langsung dilakukan dan tinggal menunggu hasilnya," ucap dia.
Selain sederet rentetan kecelakaan kerja tersebut, pengejaan proyek ini juga menimbulkan sejumlah masalah di lapangan seperti retaknya tembok rumah warga sekitar proyek, memicu banjir di Tol Cikampek, hingga jalan ambles.
Baca juga: Kala Jonan Tak Hadir Saat Jokowi Groundbreaking Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Alasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.