Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Asosiasi Tembakau: Bagaimana Awasi Penjualan di Warung?

Kompas.com - 27/12/2022, 16:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menegaskan larangan penjualan rokok batangan/ketengan. Larangan tersebut menjadi salah satu yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menanggapi larangan itu, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, aturan terkait larangan penjualan tidak boleh eceran sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang direvisi.

"Sebenarnya memang sudah ada regulasinya kalau penjualan tidak boleh eceran atau ketengan tapi satu paks," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: 16 Juta Pita Cukai Disebar, Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Jadi pertanyaan bagi AMTI adalah, pengawasan penjualan rokok batangan tersebut. Karena penjualan rokok ketengan ini kerap diperdagangkan di warung-warung.

"Masalahnya siapa yang bisa mengawasi warung-warung di kampung di seluruh Indonesia," tanya Budidoyo.

Pihak Asosiasi Tembakau pun tidak merasa rugi dengan kebijakan itu. Terpenting kata Budidoyo adalah bagaimana cara menerapkan Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

"Ya enggaklah (merasa rugi), itu kan cara konsumen menyiasati isi kantongnya. Yang paling penting apakah larangan ini efektif? Sebab dibutuhkan petugas yang cukup banyak. Sayang Keppresnya kalau tidak bisa diimplementasikan," ungkapnya.

Baca juga: Harga Rokok Eceran Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Jenis Elektrik dan Sigaret

Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022, yang di dalam beleid tersebut menyetujui sejumlah rancangan peraturan pemerintah. Salah satunya RPP tentang tembakau dan rokok.

Adapun yang diatur dalam Keppres tersebut yaitu penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; larangan iklan, promosi serta sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya larangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsor produk tembakau di berbagai media; penegakan serta penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com