JAKARTA, KOMPAS.com - Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah mulai mendistribusikan pita cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan tarif terbaru untuk 2023.
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pita cukai dengan tarif baru itu sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah sejak Rabu (20/12/2022).
Adapun, jumlah tahap pertama yang diedarkan sebanyak 16 juta pita cukai.
"Truk milik Peruri, tiap hari datang dua truk untuk kita distribusikan. Itu sudah menunukkan kesipaan (pita cukai) per Januari nanti sudah bisa digunakan perusahaan," ujar Nirwala di Kantor Pusat Cea Cukai Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Harga Rokok Eceran Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Jenis Elektrik dan Sigaret
Ia menambahkan, karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah pada 1 Februari 2023.
Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Nirwala menjabarkan, pita cukai terbaru ini memiliki bentuknya berbeda dengan pita cukai tahun sebelumnya.
Secara fisik, tema yang digunakan pemerintah untuk gambar pita cukai rokok adalah fauna untuk 2023. Misalnya pita cukai rokok memiliki gambar seperti gajah hingga monyet.
Baca juga: Bea Cukai Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.