Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Juta Pita Cukai Disebar, Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Kompas.com - 23/12/2022, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah mulai mendistribusikan pita cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan tarif terbaru untuk 2023.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pita cukai dengan tarif baru itu sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah sejak Rabu (20/12/2022).

Adapun, jumlah tahap pertama yang diedarkan sebanyak 16 juta pita cukai.

"Truk milik Peruri, tiap hari datang dua truk untuk kita distribusikan. Itu sudah menunukkan kesipaan (pita cukai) per Januari nanti sudah bisa digunakan perusahaan," ujar Nirwala di Kantor Pusat Cea Cukai Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Harga Rokok Eceran Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Jenis Elektrik dan Sigaret

 


Ia menambahkan, karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah pada 1 Februari 2023.

Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

Nirwala menjabarkan, pita cukai terbaru ini memiliki bentuknya berbeda dengan pita cukai tahun sebelumnya.

Secara fisik, tema yang digunakan pemerintah untuk gambar pita cukai rokok adalah fauna untuk 2023. Misalnya pita cukai rokok memiliki gambar seperti gajah hingga monyet.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi

Seperti terlah diberitakan, tema pita cukai tahun sebelumnya adalah burung.

"Temanya tahun ini dengan berbagai warna dan temanya fauna. Kalau kemarin kan burung ya, aves, tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet," imbuh dia..

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan, pita cukai baru harus ditempel pada 1 Februari 2022, tetapi produk rokok yang sudah beredar di tingkat konsumen akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai yang sudah ditempel.

"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Gitu aja biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," terang Nirwala.

Nirwala juga memastikan, tahun ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.

"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen kekhawatiran itu tidak ada. Normal sekarang tidak ada forestalling," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com