JAKARTA, KOMPAS.com - Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah mulai mendistribusikan pita cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan tarif terbaru untuk 2023.
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pita cukai dengan tarif baru itu sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah sejak Rabu (20/12/2022).
Adapun, jumlah tahap pertama yang diedarkan sebanyak 16 juta pita cukai.
"Truk milik Peruri, tiap hari datang dua truk untuk kita distribusikan. Itu sudah menunukkan kesipaan (pita cukai) per Januari nanti sudah bisa digunakan perusahaan," ujar Nirwala di Kantor Pusat Cea Cukai Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Harga Rokok Eceran Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Jenis Elektrik dan Sigaret
Ia menambahkan, karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah pada 1 Februari 2023.
Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Nirwala menjabarkan, pita cukai terbaru ini memiliki bentuknya berbeda dengan pita cukai tahun sebelumnya.
Secara fisik, tema yang digunakan pemerintah untuk gambar pita cukai rokok adalah fauna untuk 2023. Misalnya pita cukai rokok memiliki gambar seperti gajah hingga monyet.
Baca juga: Bea Cukai Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi
Seperti terlah diberitakan, tema pita cukai tahun sebelumnya adalah burung.
"Temanya tahun ini dengan berbagai warna dan temanya fauna. Kalau kemarin kan burung ya, aves, tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet," imbuh dia..
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan, pita cukai baru harus ditempel pada 1 Februari 2022, tetapi produk rokok yang sudah beredar di tingkat konsumen akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai yang sudah ditempel.
"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Gitu aja biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," terang Nirwala.
Nirwala juga memastikan, tahun ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.
"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen kekhawatiran itu tidak ada. Normal sekarang tidak ada forestalling," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.