JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa melarang impor produk hasil perkebunan yang dihasilkan dari deforestasi hutan atau penggundulan hutan. Indonesia sebagai salah satu penghasil Curde Palm Oil (CPO), juga masuk dalam beleid tersebut.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto, aksi ini dilakukan Uni Eropa karena ingin melindungi para petani minyak bunga matahari atau repeseed oil yang dinilai tidak berasal dari deforestasi hutan.
“Jadi yang dilawan itu adalah (petani) minyak bunga matahari yang lebih kecil (porsinya) di Eropa. Itu sebetulnya kalau mau fair tujuan mereka melarang impor CPO, karena mereka punya petani repeseed yang harus mereka lindungi juga,” kata Eko kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Kemendag Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah
Walau demikian, Eko melilai produktivitas CPO jauh lebih unggul daripada minyak repeseed. Hal ini juga dinilai akan berdampak pada petani repeseed jika, CPO Indonesia membanjiri pasar Uni Eropa, sehingga munculah larangan impor CPO hasil deforestasi hutan.
“Produktivitas minyaknya jauh lebih unggul CPO. Pasti akan bergeser (pasarnya) kalau kemudian CPO itu membanjiri Uni Eropa. Itu alasan umumnya, Cuma menggunakan isu deforestasi pada akhirnya,” lanjut Eko.
Eko menjelaskan, di Indonesia tidak semua perusahaan sawit melakukan deforestasi hutan. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan prinsip Environmental, social, and corporate governance (ESG) untuk mendorong keberlanjutan bisnis mereka.
Baca juga: Neraca Dagang Surplus 5,76 Miliar Dollar AS, BI: Ditopang Ekspor CPO
“Memang sulit ya (Uni Eropa), padahal tidak semua produk Indonesia yang berbasis Sumber Daya Alam (SDA) melakukan pengrusakan lingkungan/ hutan. Ada juga yang mengembangkan konsep ESG,” lanjutnya.
Merespon kebijakan Uni Eropa tersebut, Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengungkapkan, pihaknya tengah merumuskan definisi deforestasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya memuluskan ekspor hasil komoditas Indonesia ke Eropa.
“Kebijakan tersebut sedang dibuat aturannya, infonya diberikan waktu 18 bulan. Selama menunggu aturan yang jelas apa definisi deforestasi, sebaiknya pemerintah bersama-sama pelaku usaha harus memperjuangkan jangan sampai aturan tersebut menghambat ekspor Indonesia ke Eropa,” tegas Eddy.
Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Eksportir CPO Siap Tingkatkan Suplai ke India
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.