Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Resesi hingga Investasi

Kompas.com - 30/12/2022, 18:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah diterbitkan hari ini (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan secara mendesak lantaran beberapa faktor.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya Mendesak

1. Antisipasi resesi global

Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak ini lantaran pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, saat ini seluruh dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Ketidakpastian ini menimbulkan risiko terjadinya resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi yang saat ini sudah banyak dirasakan berbagai negara.

Terbukti saat ini lebih dari 30 negara berkembang sedang mengantre untuk mendapatkan bantuan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Angka ini bertambah dari pada Oktober lalu hanya 28 negara.

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.

2. Antisipasi geopolitik

Selain dari sisi ekonomi, pemerintah juga perlu mempercepat antisipasi dari ketegangan geopolitik yang menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan serta perubahan iklim.

"Perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai

Seperti diketahui, selain perang antara Ukraina dan Rusia, saat ini masih juga terjadi perang dagang AS-Tiongkok dan ketegangan geopolitik di Taiwan yang diperkirakan masih akan terus bergejolak hingga tahun depan.

3. UU Cipta Kerja pengaruhi minat investasi

Menurut Airlangga, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sangat mempengaruhi minat investor dari dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, mayoritas investor ini menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja sebelum menaruh investasi di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah telah mengatur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kurang dari 3 persen terhadap PDN sehingga tahun depan pemerintah akan mengandalkan investasi.

Oleh karenanya, pemerintah menargetkan realisasi investasi di 2023 sebesar Rp 1.400 triliun atau naik Rp 200 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.200 triliun.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja agar dapat menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menambahkan, dengan ketiga kondisi tersebut, terlihat urgensi pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," jelas Menkopolhukam.

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember 2022 Presiden Sudah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutup Mahfud.

Baca juga: Pengganti UU Cipta Kerja, Simak Isi Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com