JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jumat. Setelah pada pagi tadi diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PUU7/2009.
"Tadi bapak Presiden telah berkonsultasi dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta kerja," ujarnya saat konferensi pers, Jumat.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
Dia menjelaskan alasan pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.
Pasalnya, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.
Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Selain itu dari sisi geopolitik, perang antara Ukraina dan Rusia serta konflik geopolitik lainnya masih terus terjadi. Hal ini membuat pemerintah harus menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan perubahan iklim.
Oleh karena itu, pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini lantaran regulasi ini akan sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Sementara tahun depan, pemerintah akan mengandalkan pada pembiayaan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi. Dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.