KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 2.040.244,30 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan upah minimum tahun ini di wilayah Jatim tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam pengumuman tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Adapun upah mininum terbaru ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Lantas, berapa besaran upah di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur?
Baca juga: Berlaku per 1 Januari 2023, Ini Daftar UMR di 35 Wilayah Jawa Tengah
Dilansir dari pengumuman resmi, berikut rincian upah minimum regional (UMR) tahun 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur:
Dengan adanya kenaikan upah minimum di wilayah Jatim, maka seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP tahun 2023.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.