Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen | Modal, Syarat dan Cara Daftar Franchise Mixue

Kompas.com - 01/01/2023, 08:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Simak aturannya di sini

2. Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?

Jika seorang pegawai negeri sipil atau PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (12/12/2022), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT (Tabungan Hari Tua), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).

Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Baca selengkapnya di sini

3. Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong Ditopang Saham BYAN

Low Tuck Kwong menjadi orang terkaya di Indonesia hingga penghujung tahun 2022.

Disitir dari The Real Time Forbes Billionaires List, Sabtu (31/12/2022), Low Tuck Kwong diketahui memiliki harta kekayaan sebesar 28,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 438,06 triliun (kurs Rp 15.534).

Harta kekayaannya terus melejit setelah pada Senin (26/12/2022) lalu diketahui kekayaan Low Tuck Kwong baru di angka 25,2 miliar dollar AS atau setara Rp 393,12 triliun.

Seiring bertambahnya harta kekayaan Low Tuck Kwong, pria yang lahir di Singapura ini semakin meninggalkan posisi orang terkaya di Indonesia sebelumnya versi Forbes milik Budi Hartono dan Michael Hartono yang bertahan selama bertahun-tahun.

Selengkapnya simak di sini

4. Modal, Syarat dan Cara Daftar Franchise Mixue

Gerai es krim Mixue jadi buah bibir di kalangan warganet karena belakangan menjalankan ekspansi yang masif.

Hal tersebut tergambar dari banyaknya gerai Mixue yang baru buka bak jamur di musim hujan. Bahkan, warganet menjuluki gerai es krim Mixue sebagai Malaikat Pencatat Ruko Kosong.

Ketika pandemi Covid-19 pada 2020, Mixue tetap menambah 6.088 toko pada 2020, dan 7.643 gerai pada 2021.

Di Indonesia, gerai Mixue pertama kali hadir pada 2020 di Cihampelas Walk, Kota Bandung.

Lalu bagaimana modal, syarat dan cara daftatnya? Baca di sini

5. Pasutri Bobol M-banking dari Ponsel, BRI Minta Nasabah Aktifkan Fitur "Finger Print"

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI buka suara soal pasangan suami istri yang mencuri uang Rp 120 juta dari hasil membobol akun mobile banking orang lain.

Sepasang suami istri tersebut mencuri uang ratusan juta melalui akun BRI Mobile ponsel yang ditemukan di Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (9/12/2022).

Pemimpin Cabang BRI Warung Buncit Pamadi Purno Widodo meminta para nasabah untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan dan privasi atas perangkat mobile phone.

Pamadi meminta para nasabah untuk mengaktifkan fitur-fitur keamanan dalam aplikasi-aplikasi penting yang dimiliki.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com