Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inflasi Sepanjang 2022 5,51 Persen, Disumbang Sektor Transportasi hingga Makanan dan Rokok

Kompas.com - 02/01/2023, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono melaporkan, inflasi tahunan atau year on year mencapai 5,51 persen. Adapun inflasi bulanan atau month on month mencapai 0,66 persen pada Desember 2022.

"Inflasi tahun ke tahun sebesar 5,51 persen secara year on year atau terjadi peningkatan indeks harga konsumen dari 107,66 pada Desember 2021 menjadi 113,59 pada Desember 2022," kata Margo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Margo mengatakan, penyumbang inflasi tahunan terbesar berasal dari kelompok transportasi yaitu sebesar 15,26 persen.

Baca juga: BPS: Inflasi Desember 0,66 Persen, Inflasi Sepanjang 2022 Capai 5,51 Persen

Selain itu, inflasi juga disumbang oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau (5,83 persen). Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (3,78 persen).

"Komunitas penyumbang inflasi tertinggi secara year on year di antaranya adalah dari komoditas bensin, bahan bakar rumah tangga, kemudian tarif angkutan udara diikuti beras rokok kretek filter, telur ayam ras dan kotrak rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, Margo mengatakan, inflasi 2022 tertinggi terjadi di Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu sebesar 8,65 persen dan terendah di Kota Sorong, Papua Barat Daya sebesar 326 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Dunia pada 2022 Jadi yang Terburuk dalam 40 Tahun Terakhir

Sementara itu, inflasi tertinggi di Pulau Jawa tercatat di kota Bandung yaitu sebesar 7,45 persen

"Di Pulau Sumatera inflasi tertinggi di Kota Bukittinggi sebesar 7,76 persen. Di Bali dan Nusa Tenggara inflasi tertingginya ada di kota Kupang 7,07 persen, kemudian di pulau Sulawesi inflasi tertinggi ada di Kota Bau-Bau yaitu mencapai 8,35 persen, di Pulau Maluku itu di Kota Ambon 6,39 persen," ucap dia.

Baca juga: Bekerja Lebih dari 18 Jam Dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com