Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inflasi Sepanjang 2022 5,51 Persen, Disumbang Sektor Transportasi hingga Makanan dan Rokok

Kompas.com - 02/01/2023, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono melaporkan, inflasi tahunan atau year on year mencapai 5,51 persen. Adapun inflasi bulanan atau month on month mencapai 0,66 persen pada Desember 2022.

"Inflasi tahun ke tahun sebesar 5,51 persen secara year on year atau terjadi peningkatan indeks harga konsumen dari 107,66 pada Desember 2021 menjadi 113,59 pada Desember 2022," kata Margo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Margo mengatakan, penyumbang inflasi tahunan terbesar berasal dari kelompok transportasi yaitu sebesar 15,26 persen.

Baca juga: BPS: Inflasi Desember 0,66 Persen, Inflasi Sepanjang 2022 Capai 5,51 Persen

Selain itu, inflasi juga disumbang oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau (5,83 persen). Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (3,78 persen).

"Komunitas penyumbang inflasi tertinggi secara year on year di antaranya adalah dari komoditas bensin, bahan bakar rumah tangga, kemudian tarif angkutan udara diikuti beras rokok kretek filter, telur ayam ras dan kotrak rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, Margo mengatakan, inflasi 2022 tertinggi terjadi di Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu sebesar 8,65 persen dan terendah di Kota Sorong, Papua Barat Daya sebesar 326 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Dunia pada 2022 Jadi yang Terburuk dalam 40 Tahun Terakhir

Sementara itu, inflasi tertinggi di Pulau Jawa tercatat di kota Bandung yaitu sebesar 7,45 persen

"Di Pulau Sumatera inflasi tertinggi di Kota Bukittinggi sebesar 7,76 persen. Di Bali dan Nusa Tenggara inflasi tertingginya ada di kota Kupang 7,07 persen, kemudian di pulau Sulawesi inflasi tertinggi ada di Kota Bau-Bau yaitu mencapai 8,35 persen, di Pulau Maluku itu di Kota Ambon 6,39 persen," ucap dia.

Baca juga: Bekerja Lebih dari 18 Jam Dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com