Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Besok, Begini Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN

Kompas.com - 02/01/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 mulai Selasa (3/1/2023), dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, untuk hasil seleksi kompetensi telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari.

Baca juga: Cara Cek Kelulusan Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Satya mengimbau kepada peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.

"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ucapnya.

Masa sanggah ini diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan tidak lulus dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) .

Baca juga: Kemendikbud Buka 7.561 Lowongan PPPK Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sanggahan dapat diajukan jika penyebab syarat tidak dipenuhi karena bukan kesalahan dari pelamar. Untuk mengajukan sanggahan berikut langkahnya:

1. Login ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Klik Ajukan Sanggah;

3. Layar akan menampilkan informasi yang berisikan persyaratan yang tidak memenuhi;

4. Kemudian, peserta seleksi bisa mengisi alasan sanggah di kolom alasan sanggah.

5. Setelah itu, sistem akan menampilkan peringatan Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggahan?;

6. Tekan iya, apabila pelamar sudah yakin dengan isi sanggahan yang diajukan dan selesai.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 3.296 Lowongan PPPK Teknis, Simak Persyaratannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com