Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Presiden Jokowi Sebut Erick Thohir Menteri Andalan | Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja yang Bias

Kompas.com - 06/01/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Kala Presiden Jokowi Sebut Erick Thohir Menteri Andalan...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai menteri andalannya. Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau kegiatan perdagangan di Pasar Bawah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, (4/1/2023).

Di tengah warga yang membeludak di lokasi pasar, Presiden Jokowi secara khusus memanggil Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mendekat.

Padahal, saat itu, Erick tengah bersama para menteri lain yang mendampingi kunjungan, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan juga Gubernur Riau Syamsuar.

"Ke sini Pak Erick," kata Jokowi, mengutip keterangan pers, Rabu (4/1/2023). "Sudah kenal dengan menteri andalan saya, belum?" tanya Jokowi kepada warga.

Selengkapnya klik di sini

2. Terbesar dalam Sejarah, Kekayaan Elon Musk "Menguap" Rp 3.112 Triliun

Merosotnya kekayaan Elon Musk sepanjang tahun 2022 menjadi yang terbesar sejarah.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index, kekayaaan CEO Tesla, SpaceX, dan Twitter ini tinggal 137 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.131,72 triliun (asumsi kurs Rp 15.560 per dollar AS) pada penghujung 2022.

Padahal pada pada November 2021, kekayaan bersih Elon Musk mencapai 340 miliar dollar AS. Dilansir dari CNN, hal ini membuat Elon Musk menjadi satu-satunya orang dalam sejarah yang kehilangan 200 miliar dollar AS (Rp 3.112 triliun) dalam kurun waktu setahun.

Selengkapnya klik di sini

3. Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dianggap Bias, Mulai dari Pesangon hingga TKA

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan Perppu Cipta Kerja yang disorot oleh para pekerja/buruh yang dinilai merugikan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker ada 11 hal yang ingin dijelaskan dalam pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias.

Berikut cek fakta berdasarkan pernyataan Kemenaker:

1. Terkait pesangon yang dihilangkan

Kemenaker menyatakan uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah minimum tetap ada menurut Kemenaker. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com