KOMPAS.com - Pemerintah telah memastikan akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023. Program yang berjalan tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya, yaitu dijalankan dengan skema normal bukan semi bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), program Kartu Prakerja tahun 2023 menargetkan capaian hingga satu juta penerima.
“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Penerima Akan Peroleh Bantuan Rp 4,2 Juta
Dijelaskan, tahap awal pelaksanaan Kartu Prakerja dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang.
Sementara itu, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun untuk sisa target sebesar 405 ribu orang.
Adapun besaran bantuan yang diterima peserta mengalami penyesuaian yaitu senilai Rp 4,2 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan di Tahun 2023 dengan Skema Normal, Apa Bedanya?
Pelatihan akan dilaksanakan secara luring, daring, maupun bauran. Pelatihan luring dimulai di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023,” tutur Airlangga.
Selain terdapat penyesuaian pelaksanaan pelatihan, pemerintah akan meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Program Kartu Prakerja Tahun 2023
Untuk diketahui, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya seperti Bantuan Sosial Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.
“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti (Bantuan) Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” lanjut Airlangga.
Terkait implementasi skema normal, akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang dibutuhkan masa kini dan mendatang.
Baca juga: Cara Pencairan Insentif Kartu Prakerja 2022
Baca juga: Mulai 16 Januari, Pembayaran KRL Tak Bisa Lagi Gunakan Aplikasi LinkAja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.