Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Usul "No Work No Pay", Kemenaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah Itu

Kompas.com - 06/01/2023, 15:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa tidak ada penerapan sistem tidak bekerja maka pekerja tidak dibayar (no work no pay) seperti yang diusulkan oleh pengusaha.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri secara virtual dalam agenda penjelasan Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay. Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah, ya itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.

Baca juga: Tolak Sistem No Work No Pay, Buruh: Itu Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan

Kesepakatan fleksibilitas jam kerja dan upah, lanjutnya, harus dilakukan secara tertulis setelah melalui komunikasi antara pengusaha dan pekerja. Namun, Putri tetap menegaskan tidak ada pemberlakuan no work no pay.

"Itu harus tertulis kesepakatannya (pengaturan jam kerja serta upah), kemudian dicatat ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata dia.

Sebelumnya, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah mengenai no work no pay sebagai upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Kemenaker pada 8 November 2022.

Baca juga: Buruh: Menko PMK Sebaiknya Tak Berkomentar Soal No Work No Pay


Pengusaha meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan jam kerja fleksibel agar perusahaan bisa memberlakukan asas no work no pay. Kata Anne, dengan aturan no work no pay, perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," katanya.

Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.

Baca juga: Pengusaha Usul Resep Cegah PHK No Work No Pay, Kini Dipertimbangkan Pemerintah, tapi Ditolak Buruh...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com