Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Menko PMK Sebaiknya Tak Berkomentar Soal "No Work No Pay"

Kompas.com - 03/12/2022, 14:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengetahui hal tersebut, pekerja/buruh menyesalkan pernyataan dari Menko PMK tersebut. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," tegasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Tolak Sistem No Work No Pay, Buruh: Itu Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan

Setidaknya ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kedua, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Seperti mengurangi shift (pergeseran) kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong.

"Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," ucap Said Iqbal.

Ketiga, lanjut Said Iqbal, no work no pay merugikan buruh. Upah buruh yang diterima sekarang saja menurutnya masih kurang. Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay.

Baca juga: Kemenaker Pertimbangkan Usul No Work No Pay dari Pengusaha untuk Cegah PHK

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pengusaha meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan jam kerja fleksibel agar perusahaan bisa memberlakukan asas "no work no pay" (tidak bekerja, tidak dibayar).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto ketika mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, dan Kemenaker.

Kata Anne, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," katanya, Selasa (8/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay.

Baca juga: Pengusaha Usul Resep Cegah PHK No Work No Pay, Kini Dipertimbangkan Pemerintah, tapi Ditolak Buruh...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com