Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Biaya Investasi, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 07/01/2023, 06:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang berencanakan investasi, ada baiknya mengenal biaya investasi dahulu. Biaya investasi adalah biaya yang perlu dikeluarkan investor.

Biaya investasi adalah biaya yang dikeluarkan ketika Anda memperoleh sebagian maupun seluruh investasi, termasuk diantaranya biaya perantara, kewajiban pajak, dan lainnya.

Setiap instrumen investasi pun memiliki tingkat risiko yang berbeda. Ada yang rendah, menengah, dan tinggi.

Biaya investasi berbeda-beda tergantung dari jenis investasinya. Berikut beberapa jenis dan contoh biaya investasi.

Baca juga: Apa Itu Investasi Saham, Tips, Risiko, dan Keuntungannya

Jenis dan contoh biaya investasi

1. Biaya investasi di pasar modal

Dalam kasus investasi di pasar modal, biaya investasi adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk fee broker hingga pajak PPN.

Dalam jual beli saham, investor harus menggunakan perantara yang disebut broker yang juga biasanya disebut perusahaan sekuritas.

Setiap sekuritas menetapkan biaya broker yang berbeda-beda, namun umumnya di kisaran 0,15 persen hingga 0,35 persen dari nilai transaksi pembelian saham.

Begitu pun saat investor menjual saham, maka broker juga akan mengenakan fee. Investor juga akan dikenakan pajak PPh saat menjual saham di pasar modal.

2. Biaya investasi deposito

Deposito adalah produk penyimpanan uang yang ditawarkan oleh pihak bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal dan memiliki ketentuan penarikan.

Di mana nasabah hanya bisa melakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh kedua pihak.

Produk penyimpanan uang dalam bentuk deposito ini dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Mudahnya, deposito bisa dikatakan sebagai produk investasi perbankan yang memiliki tingkat pengembalian lebih tinggi dari tabungan bank biasanya.

Bank memang tidak mengenakan biaya administrasi deposito. Namun Anda harus membayar pajak atas bunga yang diterima dari deposito.

Atas jenis ini, tarif pajak bunga deposito yang dikenakan adalah sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com