Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Natura Berlaku Efektif pada Semester II-2023

Kompas.com - 10/01/2023, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan secara efektif memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura mulai semester II-2023. Natura merupakan kenikmatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan, tetapi bukan dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, di sepanjang semester I-2023 ini, pihaknya akan melakukan persiapan dan pemberian sosialisasi kepada wajib pajak terkait PPh atas natura.

Hal itu agar perusahaan yang menjadi pemotong dan pemungut pajak dapat memahami mana jenis natura yang dipotong pajak, mana yang tidak. Adapun pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca juga: Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Saat ini, Kemenkeu masih menggodok aturan detail terkait daftar jenis natura yang akan dikenai atau dikecualikan dari objek PPh. Nantinya aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, pada dasarnya pengenaan PPh atas natura akan berlaku pada jenis fasilitas yang didapat karyawan sejak 1 Januari 2023.

Karyawan yang telah menerima natura atau kenikmatan, maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas fasilitas tersebut.

Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP


Karyawan, sebagai wajib pajak orang pribadi, perlu melaporkan fasilitas yang diterima dalam laporan SPT mendatang.

Namun, apabila nantinya PMK yang mengatur detail jenis natura yang jadi objek PPh sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

"Jadi, misalnya saya menerima natura atau kenikmatan katakan senilai Rp 50 juta, kalau saya terima di bulan ini (Januari), maka nanti saya laporkan sendiri sebagai penghasilan di SPT saya pada akhir tahun," jelas Yustinus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+