Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Natura Berlaku Efektif pada Semester II-2023

Kompas.com - 10/01/2023, 16:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan secara efektif memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura mulai semester II-2023. Natura merupakan kenikmatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan, tetapi bukan dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, di sepanjang semester I-2023 ini, pihaknya akan melakukan persiapan dan pemberian sosialisasi kepada wajib pajak terkait PPh atas natura.

Hal itu agar perusahaan yang menjadi pemotong dan pemungut pajak dapat memahami mana jenis natura yang dipotong pajak, mana yang tidak. Adapun pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca juga: Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Saat ini, Kemenkeu masih menggodok aturan detail terkait daftar jenis natura yang akan dikenai atau dikecualikan dari objek PPh. Nantinya aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, pada dasarnya pengenaan PPh atas natura akan berlaku pada jenis fasilitas yang didapat karyawan sejak 1 Januari 2023.

Karyawan yang telah menerima natura atau kenikmatan, maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas fasilitas tersebut.

Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP


Karyawan, sebagai wajib pajak orang pribadi, perlu melaporkan fasilitas yang diterima dalam laporan SPT mendatang.

Namun, apabila nantinya PMK yang mengatur detail jenis natura yang jadi objek PPh sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

"Jadi, misalnya saya menerima natura atau kenikmatan katakan senilai Rp 50 juta, kalau saya terima di bulan ini (Januari), maka nanti saya laporkan sendiri sebagai penghasilan di SPT saya pada akhir tahun," jelas Yustinus.

Adapun pemerintah berencana mengecualikan pengenaan PPh atas beberapa kelompok natura. Pertama, natura atau kenikmatan berupa makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.

Baca juga: Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud yakni berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang, sehingga perlu disiapkan segala sesuatunya untuk keberlanjutan kegaitan usaha di sana.

Fasilitas di daerah tertentu yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak, yakni tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum.

Ketiga, natura atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, natura atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas, seperti hampers atau bingkisan, laptop, hingga ponsel dan penunjangnya seperti pulsa dan kuota internet, dikecualikan dari objek PPh.

Baca juga: Sejak Awal Tahun, 2.587 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com