Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura

Kompas.com - 10/01/2023, 16:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun aturan turunan terkait jenis natura yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Natura merupakan kenikmatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan bukan dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, detail terkait jenis natura yang akan dikenakan atau tidak dikenakan PPh akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang masih dalam pembahasan itu akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Fasilitas Kerja (Natura) yang Kena dan Bebas PPh Menurut UU HPP Beserta Naskah Aturan Pelaksanaannya

"Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo mengungkapkan, setidaknya ada lima kelompok natura yang akan dikecualikan pemerintah dari pengenaan PPh. Pertama, makanan dan minuman di tempat kerja yang disediakan bagi seluruh pegawai, maupun reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang dinas di luar kantor.

Kedua, natura yang diberikan di daerah tertentu yang akan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Suryo bilang, daerah tertentu merupakan daerah yang berpotensi secara ekonomis, tapi secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang, sehingga harus disiapkan sendiri segala sesuatunya untuk keberlangsungan kegiatan usaha di sana.

Baca juga: Dividen Tidak Kena Pajak, Apa Saja Syaratnya?


Fasilitas di daerah tertentu yang dimaksud akan dikecualikan dari pengenaan pajak, yakni tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum.

Adapun untuk natura olahraga yang dikecualikan dari pengenaan PPh, tidak mencakup fasilitas golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. Artinya olahraga tersebut kena pajak natura.

"Karena seperti main golf itu tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita akan definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," kata Suryo.

Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP

Ketiga, natura yang tidak kena pajak yaitu fasilitas yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh natura tersebut seperti halnya pakaian seragam, antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi. Lalu peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, vaksin, tes pendeteksi Covid-19.

Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai APBN atau APBD tidak akan kena pajak natura. Pada jenis natura ini, sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pajak Digital

Kelima, natura dengan jenis batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas. Di antaranya, hampers atau bingkisan, komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya seperti pulsa atau kuota internet.

Selain itu, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan juga tidak kena pajak natura. Serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

"Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan, kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan, tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu juga peralatan kerja, pelayanan kesehatan, serta fasilitas kendaraan," kata dia.

Baca juga: Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com