Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura

Kompas.com - 10/01/2023, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun aturan turunan terkait jenis natura yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Natura merupakan kenikmatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan bukan dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, detail terkait jenis natura yang akan dikenakan atau tidak dikenakan PPh akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang masih dalam pembahasan itu akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Fasilitas Kerja (Natura) yang Kena dan Bebas PPh Menurut UU HPP Beserta Naskah Aturan Pelaksanaannya

"Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo mengungkapkan, setidaknya ada lima kelompok natura yang akan dikecualikan pemerintah dari pengenaan PPh. Pertama, makanan dan minuman di tempat kerja yang disediakan bagi seluruh pegawai, maupun reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang dinas di luar kantor.

Kedua, natura yang diberikan di daerah tertentu yang akan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Suryo bilang, daerah tertentu merupakan daerah yang berpotensi secara ekonomis, tapi secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang, sehingga harus disiapkan sendiri segala sesuatunya untuk keberlangsungan kegiatan usaha di sana.

Baca juga: Dividen Tidak Kena Pajak, Apa Saja Syaratnya?


Fasilitas di daerah tertentu yang dimaksud akan dikecualikan dari pengenaan pajak, yakni tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum.

Adapun untuk natura olahraga yang dikecualikan dari pengenaan PPh, tidak mencakup fasilitas golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. Artinya olahraga tersebut kena pajak natura.

"Karena seperti main golf itu tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita akan definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," kata Suryo.

Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP

Ketiga, natura yang tidak kena pajak yaitu fasilitas yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+