Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Kompas.com - 15/01/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin masih banyak orang yang awam perbedaan UMK dan UMR. Penyebutan UMR secara resmi sejatinya sudah dipakai sejak pemerintahan Orde Baru. 

Kendati UMP dan UMK dipakai secara resmi untuk menyebut upah minimum, namun rupanya, masih banyak orang yang lebin suka menggunakan istilah UMR dalam penyebutan upah minimum. Lantas apa sebenarnya perbedaan UMR dan UMK?

Sebagai informasi saja, penetapan upah minimum selalu menjadi perdebatan di setiap penghujung tahun. Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.

Perbedaan UMK dan UMR

Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Yang mana upah minimum kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Selain upah minimum kabupaten/kota (UMK), dikenal pula istilah Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota, maka UMP berlaku untuk provinsi.

UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.

Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur. Baru kemudian para bupati dan wali kota akan mengusulkan UMK ke gubernur.

Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek

Setelah semua bupati dan wali kota mengusulkan upah minimumnya masing-masing, gubernur baru akan mengesahkan usulan dan mengumumkannya secara resmi ke publik.

Kenapa UMR jadi UMK?

Istilah UMR yang diganti UMP dan UMK ini baru muncul belakangan di tahun 2000.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama, termasuk istilah UMR, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit di era Presiden Soeharto.

Di era Orde Baru hingga beberapa tahun pasca-Reformasi, UMR dibagi menjadi dua, yakni UMR tingkat I atau setingkat provinsi, dan UMR tingkat II atau upah minimum setingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Bali 2023, Tertinggi Kabupaten Badung

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Masih banyak orang yang awam perbedaan UMR dan UMK, meski beda UMR dan UMK alias perbedaan UMR dan UMK secara substansi tidak ada.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Masih banyak orang yang awam perbedaan UMR dan UMK, meski beda UMR dan UMK alias perbedaan UMR dan UMK secara substansi tidak ada.

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com