KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi, masih kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tak terkecuali UMR Jakarta, di mana UMR Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Pemprov DKI Jakarta menetapkan gaji UMR Jakarta 2023 adalah sebesar Rp 4.901.798. Sementara pada tahun 2022, UMR Jakarta tercatat sebesar Rp 4.641.854.
Baca juga: Daftar UMR Semarang 2023 Terbaru, Kota dan Kabupaten Semarang
Landasan penetapan gaji UMR Jakarta 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.
Penetapan UMR Jakarta 2023 itu kemudian disahkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," tulis diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022.
Kepgub itu menjelaskan, penerapan UMR Jakarta 2023 berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Mengenal Outsourcing, Kontrak Kerja yang Dibuat di Era Megawati
Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah UMR Jakarta 2023 di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR Jakarta 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.