4. Pilih asuransi yang memiliki jaringan rumah sakit yang luas
Produk asuransi yang memiliki jaringan rumah sakit luas akan memudahkan pasangan untuk mendapatkan akses pelayanan. Jangan lupa cek rumah sakit tersebut. Pastikan memiliki pelayanan yang memadai dan terjangkau dari lokasi tempat tinggal.
5. Cek ketentuan waktu tunggu (waiting period)
Umumnya produk asuransi menerapkan masa tunggu bervariasi biasanya kurang dari 12 bulan.
Misalnya pasangan membeli polis asuransi pada bulan Januari dengan masa tunggu 9 bulan, artinya nasabah baru bisa melakukan klaim pada bulan September. Untuk itu, penting sekali mempersiapkan produk asuransi melahirkan dari jauh hari.
Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Pialang Asuransi, Atur Layanan Digital hingga Sanksi Administratif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.