Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Terbitkan Peraturan Pialang Asuransi, Atur Layanan Digital hingga Sanksi Administratif

Kompas.com - 11/01/2023, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) industri asuransi terkait perusahan pialang asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, OJK menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

"Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat," kata dia dalam siaran pers, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Ia menambahkan, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan perusahaan pialang asuransi dan meningkatnya kebutuhan kerja sama antar perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian.

Namun begitu, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, dalam ketentuan tersebut dilakukan penyesuaian ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Adapun beberapa pokok pengaturan POJK 28/2022 ini adalah pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital dan kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Baca juga: Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan


Selain itu, terdapat juga pengaturan terkait kerja sama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking), kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan, dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

"Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan," tandas dia.

Sebagai informasi, POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 28 Desember 2022.

Baca juga: Daftar 22 Perusahaan Pergadaian yang Dapat Izin OJK pada 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+